Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro, tidak berada di luar negeri. Catatan Imigrasi, pasca pencegahan tidak ada data perjalanan Eddy ke luar negeri.
“Nggak, nggak ada. Di Singapura kan sebelum dicegah,” ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/6).
Heru pun memastikan kalau petinggi salah satu perusahaan properti ternama itu masih berada di Indonesia. “Sekarang sudah balik, masih di Indonesia,” jelasnya.
Eddy Sindoro jadi salah satu pihak yang diminta KPK untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaannya, Eddy Sindoro yang menjadi penyandang dana untuk mengamankan suatu perkara di PN Jakpus.
“Ada dugaan keterlibatan, makanya kita minta cekal. Dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan,” beber Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, 2 Mei 2016.
KPK pun telah mengajukan pencegahan untuk Eddy ke Ditjen Imigrasi sejak 28 April 2016. Dia akan dicegah untuk enam bulan kedepan.
Penyidik KPK setidaknya sudah melayangkan dua surat panggilan pemeriksaan untuk Eddy. Panggilan terakhir penyidik adalah 24 Mei 2016. Namun sayang, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: