Polisi menunjukkan barang bukti berupa daging oplosan babi dan babi hutan (celeng) beserta tersangka ketika ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/6). Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap penjualan oplosan daging babi dan babi hutan (celeng) sebanyak 16 kilogram dari tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd/16

Artikel ini ditulis oleh:

Antara