1 dari 8
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad (kiri) saat diskusi publik di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/6/2016). Diskusi tersebut membahas mengenai tanggapan dan persiapan teknis penyelenggaraan Pilkada merujuk pada Undang-Undang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad (kiri) saat diskusi publik di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/6/2016). Diskusi tersebut membahas mengenai tanggapan dan persiapan teknis penyelenggaraan Pilkada merujuk pada Undang-Undang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad (kiri) saat diskusi publik di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/6/2016). Diskusi tersebut membahas mengenai tanggapan dan persiapan teknis penyelenggaraan Pilkada merujuk pada Undang-Undang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad (kiri) saat diskusi publik di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/6/2016). Diskusi tersebut membahas mengenai tanggapan dan persiapan teknis penyelenggaraan Pilkada merujuk pada Undang-Undang.
Diskusi tersebut membahas mengenai tanggapan dan persiapan teknis penyelenggaraan Pilkada merujuk pada Undang-Undang.
Diskusi tersebut membahas mengenai tanggapan dan persiapan teknis penyelenggaraan Pilkada merujuk pada Undang-Undang.
Artikel ini ditulis oleh:

















