Petugas Korem 031/Wirabima memperlihatkan jenis pupuk oplosan saat paparan hasil tangkapan di Makorem 031/Wirabima di Pekanbaru, Riau, Selasa (26/1). Sebanyak delapan ton pupuk oplosan yang akan diselundupkan ini berhasil diamankan petugas TNI dari sebuah truk yang akan mengantarkan pupuk tersebut ke Kabupaten Siak, Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww/16.

Kapuas Hulu, Aktual.com — Sebanyak 15 karung pupuk ilegal cap jembatan Jerman yang merupakan produk asal Malaysia yang dibawa menggunakan mobil Kijang Inova Silver KB 1705 RR yang dikendarai oleh Pragas Dwi Rahmadan bersama Piet Dian Perdana berhasil diamankan jajaran Polres Kapuas Hulu. pupuk-pupuk ilegal tersebut diamankan di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sintang.

Menurut Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim IPTU Charles Karimar bahwa penangkapan dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu pada Jumat (10/6) sekitar pukul 16.30 WIB, di pertigaan jalan simpang Kecamatan Semitau.

“Saat dilakukan pengecekan didalam mobil inova tersebut terdapat 15 karung pupuk cap Jembatan Jerman produk Malaysia, masing – masing karung berisi 50 kilogram,” katanya.

Dikatakan Charles bahwa pengungkapan tersebut  berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik pupuk tersebut merupakan warga Kabupaten Sintang yang bernama Diah Kusumawati (40) dengan alamat jalan Dr wahidin RT 002/RW 001 Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.

Pupuk yang diperoleh dari Kecamatan Badau tersebut rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Sintang. Saat ini 15 karung pupuk tersebut beserta mobil itu diamankan di Mapolres Kapuas Hulu sebagai barang bukti, sedangkan pemilik barang tersebut akan segera dilakukan penangkapan.

Menurut Charles tersangka akan dikenakan Undang – Undang RI NO: 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan pasal 113 Jo pasal 57 dan atau Undang-Undang RIn No: 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a.

Sedangkan ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar untuk perdagangan, sementara perlindungan konsumen ancaman kurungan 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid