Jakarta, Aktual.com —Revisi UU Pilkada yang baru disetujui oleh anggota dewan DPR menjadi Undang-Undang baru yang masih ada klausul tersebut dapat mengganggu independensi KPU. Demikian disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dalam diskusi dibilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).
“Klausul itu adalah aturan soal KPU berkonsultasi dengan Pemerintah, dan hasil keputusannya mengikat,” katanya.
Dikatakan Sumarno bahwa klausul tersebut bahwa dari hasil konsultasi dengan pemerintah itu merupakan keputusan mengikat serta dapat mengganggu independensi KPU. Karena sebelumnya UU Pilkada tersebut merupakan konsultasi KPU dan Pemerintah, hasilnya tidak menjadi keputusan yang mengikat.
“Pada rapat konsultasi itu, Pemerintah memberikan masukan-masukan dan saran. Masukan dan saran itu dapat dimasukkan atau tidak dalam keputusan KPU dan tidak mengikat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid