Jakarta, Aktual.com — Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau empat anggota polisi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap di PN Jakpus agar bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.

“Segera penuhi panggilan pemeriksaan KPK dan jangan menghindar atas nama tugas, apalagi melecehkan KPK,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane di Jakarta, Minggu (12/6).

Menurutnya, bila keempatnya terus mangkir, KPK sebaiknya memanggil paksa mereka.

IPW meminta keempat polisi itu menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK sehingga mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum mengingat mereka adalah aparat penegak hukum.

“Selain itu, Kapolri perlu memberikan respon terhadap panggilan KPK itu dengan cara memberikan penjelasan bahwa keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan berjanji segera menarik keempat anggotanya itu dari medan tugas untuk kemudian menjalani pemeriksaan di KPK,” katanya.

Dengan demikian, menurutnya tidak menimbulkan kesan Polri meremehkan panggilan KPK.

“Sebaliknya, jika Polri maupun keempat polisi itu tidak merespon dan mengabaikan panggilan tersebut, KPK harus melakukan tindakan tegas dengan melakukan panggilan paksa ataupun penjemputan paksa kepada keempatnya,” katanya.

Keempat polisi tersebut adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

Mereka rencananya akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakarta Pusat, dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno.

Keempat polisi itu telah dipanggil KPK dua kali yakni pada 27 Mei dan 7 Juni 2016. Namun keempatnya tidak datang tanpa keterangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby