Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo menilai pemerintah tak bisa mengendalikan harga kebutuhan pokok.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 25 UU No 72 tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebutkan Pemerintah berkewajiban mengendalikan jumlah yang memadai mutu yang baik dan harga terjangkau dalam jumlah yang cukup.
Ketidakmampuan dalam mengendalikan komoditi (kebutuhan pokok) ini dicontohkan dengan tingginya harga daging sapi di DKI yang meroket sebesar Rp115.000 per Kg.
“DKI yang otomatis pusat negara justru tinggi. Ini membuktikan kalau Pemerintah lemah serta tak hadir di tengah masyarakat dan kalah dengan spekulan. Ini kesalahan pemerintah sekarang, khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian,” kata dia, Minggu (12/6).
Bahkan, dirinya membandingkan dengan pemerintah Malaysia dalam hal perlindungan komoditi. Dimana, ada Price Control Act. Pemerintah Malaysia juga menentukan harga 30 komoditas dan pengusaha diberikan keuntungan yang sewajarnya.
“Ini bentuk sikap tegas Pemerintah Malaysia mengendalikan komoditi yang mengendalikan hajat hidup rakyat,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: