Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum Margarito Kamis mengatakan Presiden Joko Widodo terikat dengan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan calon Kapolri pengganti Jenderal Badrodin Haiti. Hak prerogatif yang dimiliki Presiden harus tetap mengacu pada UU Kepolisian tersebut.
Nama-nama calon Kapolri yang beredar ada empat jenderal bintang tiga yang namanya diajukan ke Presiden, Waka Polri Komjen Pol Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Pol Budi Waseso, Kepala Lemdikpol Komjen Pol Syafruddin dan Kabaharkam Polri Komjen Putut Eko Bayu Seno.
Dari keempatnya, Budi Gunawan merupakan jenderal yang menempati jabatan tertinggi saat ini yakni sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri).
“Presiden Joko Widodo dibatasi oleh UU ketika menentukan siapa figur yang layak menjadi Kapolri. UU telah menegaskan untuk menjadi Kapolri harus pertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan,” ucap Margarito di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, khususnya pada Pasal 11 Ayat 6 dinyatakan bahwa seseorang yang menjadi Kapolri adalah anggota polisi aktif dengan mempertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan. Dengan kata lain, Presiden ada baiknya mengangkat atau memilih mereka yang telah menjabat tertinggi di tubuh Polri.
“Adakah jabatan lain di Polri yang lebih tinggi dari Wakapolri? Ini yang harus kita pahami baik-baik karena penentuan calon Kapolri itu amanat UU. Karena itu, Presiden harus mempertimbangkan pasal tersebut,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: