Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI, di depan Komisi III DPR RI.
“Kita solid saja, besok kita di DPR sampaikan hasil (hasil penyelidikan RS Sumber Waras),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di kantornya, Jakarta (13/6).
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, kesimpulan penyelidikan kasus yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangann (BPK) telah merugikan keuangan negara, diketahui oleh pimpinan saat gelar perkara.
“Terus terang tadi ada ekspose mengenai Sumber Waras, sudah ada konklusinya,” beber Agus.
Dalam menangani kasus RS Sumber Waras, audit investigasi BPK menjadi amunisi berharga bagi KPK. Lembaga audit negara itu memastikan kalau pengadaan tanah RS Sumber Waras mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp100 miliar.
KPK sendiri telah memintai keterangan terhadap 50 orang, yang dianggap memiliki informasi atas pengadaan Rp800 miliar inni. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi, pun telah memenuhi permintaan keterangan itu.
Selain meminta pemaparan dari berbagai ahli, KPK juga tengah membuat suatu analisa ihwal aliran uang pengadaan RS Sumber Waras. Namun, belum diketahui secara jelas aliran uang dalam pengadaannya atau aliran keuntungan setelah adanya peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektar itu.
Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah meminta KPK untuk menelurusi kemanakah keuntungan setelah Pemerintah Provinsi DKI membayaran biaya peralihan hak tanah kepada RS Sumber Waras.
“Kalau sekarang masih dikuasai, masalahnya siapa yang rugi? Siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu? Pasti penjual. Kemana uangnya? Masuk ke negara-kah, karena sudah dilepaskan kepada negara? Atau masuk kantong pribadi-kah? Ini KPK harus telusuri,” papar Romli dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun TV swasta, 12 April 2016.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Choirul Huda, lebih berbicara kearah proses pengadaan, seperti halnya SK Tim Kajian yang dibuat tanggal mundur.
“Informasi yang saya terima, sejumlah dokumen dalam proses pengadaan tanah dimaksud, dibuat setelah Akta pelepasan hak ditandatangan,” ungkap dia, lewat pesan singkatnya, Rabu (20/4).
Hal itu, kata Choirul jadi fakta bahwa ada pelanggaran dalam pengadaan tanah Rp 800 miliar itu. “Jadi, dokumen-dokumen tersebut dibuat backdate, yang menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana korupsi,” terang Choirul.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby