Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerangkan proses pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 2014 silam.
Hal tersebut dijadwalkan dipresentasikan di depan hadapan anggota Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6), dalam rapat dengar pendapat (RDP), menyusul adanya desakan publik agar dewan memanggil komisioner KPK terkait kasus itu.
Menurut Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P Simanjuntak, komisi antirasuah tak boleh bersilat lidah menahan-nahan peningkatan kasus tersebut dengan menyatakan masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
“Padahal pada Pasal 8 ayat (4) UU No. 15/2006 tentang BPK tertulis, ‘Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan’,” ujarnya, dalam keterangan tertulis kepada Aktual.com, beberapa saat lalu.
Karenanya, Bastian menyerukan segenap elemen masyarakat yang fokus terhadap kasus ini menyambangi kompleks parlemen.
“Mengawal rapat dengar pendapat antara KPK dengan anggota Komisi III DPR RI,” tutupnya.
Kasus Sumber Waras diketahui pertama kali terkuak dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014. Diumumkan lembaga auditor negara itu ada indikasi kerugian negara sedikitnya Rp191 miliar.
BPK sendiri telah menyerahkan audit investigasinya sesuai permintaan KPK, akhir Desember 2015. Sedikitnya ada enam penyimpangan yang dilakukan saat membeli lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tersebut, yakni proses perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga hingga penyerahan hasil pengadaan tanah.
KPK pun telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi, baik di lingkungan Pemprov DKI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selaku penjual. Tapi, hingga kini belum ada satu pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Disisi lain, Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait pembelian lahan ini, baik menggugat Pemprov DKI selaku pembeli dan YKSW sebagai penjual.
Artikel ini ditulis oleh: