Jakarta, Aktual.com – Polemik eksekutor hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terus menjadi perdebatan panjang, meskipun Perppu tentang perlindungan anak dan perempuan yang diterbitkan Presiden Jokowi belum diterima DPR RI untuk disetujui.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengusulkan agar eksekutor kebiri tidak dilakukan ikatan dokter Indonesia (IDI) melainkan dikerjakan oleh kepolisian.

“Tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jadi wajar jika IDI menolak melakukan kebiri,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (14/6).

IPW, kata Neta, mengingatkan salah satu tugas Polri adalah melakukan eksekusi, setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum yang inkrah dari Mahkamah Agung.

“Dalam hal ini tentu Dokpol sebagai unit kerja Polri yang profesional di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekutor. Untuk itu Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi berjalan lancar, terlebih jika negara sudah memutuskan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan,” tandas Neta.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang