Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. (ilustrasi/aktual.com)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengklaim pihaknya tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum atas kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

Meski mengakui ada kerugian negara sebagaimana tercantum pada LHP dan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun kata Agus, yang didapati KPK tidak sebesar temuan BPK yang mencapai Rp191 miliar dari total pembelian Rp755 miliar.

“Kami hanya ketemu Rp9 miliar,” ungkap alumnus Universitas Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya ini.

Bahkan, sambungnya, ada beberapa ahli yang dipanggil penyidik KPK guna memberikan pertimbangannya, menyatakan bahwa harga nilai jual objek pajak (NJOP) yang diberlakukan Pemprov DKI dalam membeli lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) itu merupakan harga yang bagus.

Karenanya, untuk ‘meluruskan’ perdebatan tersebut, Agus berjanji bakal memanggil BPK selaku penemu kasus dugaan korupsi ini pertama kali melalui LHP atas laporan keuangan Pemprov DKI pada 2014 silam.

“Dalam waktu dekat inilah (mengundang BPK). Apakah minggu depan atau minggu berikut, pokoknya sebelum Hari Raya (Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli),” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: