Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengakui ada perbedaan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras, baik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan ahli yang diundangnya.
“Dari penilai independen, ada selisih dari harga yang dibayarkan pemprov sekitar Rp10 miliar,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Untuk diketahui, berdasarkan perhitungan BPK, instansi pertama yang mengungkap kasus pembelian lahan seluas 3,6 ha ini, kerugian negara mencapai Rp191 miliar dari total harga Rp755 miliar yang dibayar Pemprov DKI pada Desember 2014 silam.
“Mana yang benar, nanti kita telaah,” sambung bekas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang menyatakan eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tidak terbukti korupsi.
Disisi lain, jebolan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) itu menjawab diplomatis ketika disinggung adanya dugaan intervensi dalam mengusut kasus tersebut.
“Ya, biar saja publik menilai. Kita sudah berusaha bekerja secara profesional,” tutup Alex.
Artikel ini ditulis oleh: