Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR heran bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Sebab, kata Anggota Komisi III, Wenny Warouw, berdasarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang ‘menemukan’ kasus itu ketika dewan menyambangi lembaga auditor negara tersebut beberapa waktu lalu, dinyatakan ada tindak pidana korupsi.
“Di sana ada namanya Pak Nyoman mengatakan, ‘Enggak bisa lagi dipungkiri, bahwa telah terjadi korupsi di Sumber Waras’. Tapi, kalau apa yang disampaikan pimpinan tadi, kalau benar, ini kami kaget,” ujarnya dalam Ruang Rapat Komisi III yang dihadiri komisioner KPK, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Anggota Komisi III lainnya, Junimart Girsang, juga menyatakan hal sama. Terlebih dengan klaim KPK yang menyebut tidak perlu hasil audit investigasi BPK dalam mengusut kasus pembelian lahan seluas 3,6 ha tersebut. (Baca: Kasus Sumber Waras, KPK Klaim Tidak Temukan Perbuatan Melawan Hukum)
“Ada informasi bahwa menurut KPK hasil audit BPK bukan merupakan bukti yang cukup. Selama ini, padahal ahli dari BPK dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ucap politikus PDI-P itu.
Artikel ini ditulis oleh: