Jakarta, Aktual.com – KPK meminta tambahan Rp87,7 miliar dalam pagu anggaran tahun 2017 untuk meningkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung.
“Pada 2017, KPK merencanakan akan meningkatkan peran aparat penegak hukum lain yaitu kepolisian dan kejaksaan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pemberian dukungan penanganan 200 kasus yang akan ditangani Polres, Polda, Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di gedung DPR Jakarta, Selasa (14/6).
“Kebutuhan tambahan dana sebesar Rp87,7 miliar dan kalau disetujui kami akan mengirim surat ke banggar (Badan Anggaran) dan Bappenas,” katanya lagi.
Total pagu anggaran yang diajukan KPK untuk tahun 2017 adalah mencapai Rp766,78 miliar atau berkurang sekitar Rp295 miliar dari anggaran tahun 2016 yang mencapai Rp1,061 triliun.
“Saat ini dalam setahun KPK cuma menangani 60-70 kasus padahal kami ingin agar sistem bekerja sehingga yang ditindak bukan hanya karena tertangkap, tapi kami ingin penindakan kami ingin lebih banyak sehingga kami berencana untuk menggerakkan aparat lain dalam fungsi korsup, dengan bekerja sama dengan Polres, Polda, Kejari, Kejati dan akan membuat pencegahan di masyarakat,” kata Agus menambahkan.
Meski ingin kegiatan penindakan ditambah, namun Kedeputian Penindakan hanya mendapatkan anggaran Rp49,91 miliar yang terdiri dari Direktorat Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan serta Koordinasi Supervisi dengan target peningkatan penyidikan menjadi 90 kasus.
“Tapi 90 kasus ini adalah angka yang masih rendah sekali dibanding pengaduan di KPK karena pengaduan masyarakat yang masuk itu 7.000 setiap tahun dan tidak semua terkait kasus korupsi. Setelah dipilah-pilah hanya 15 persen kasus korupsi, dan yang matang itu biasanya 70 kasus, ada gap yang sangat besar dari keinginan masyarakat,” jelas Agus.
Agus menargetkan pada 2017 KPK dapat menangani 95 kasus penyelidikan, 90 kasus penyidikan, 45 kasus di tahap penuntutan dan koordinasi supervisi hingga 744 kasus. Sedangkan untuk Kedeputian Pencegahan anggaran yang diajukan adalah Rp76,5 miliar dengan fokus untuk penciptaan sistem berbasis elektronik.
“Penyidik, penyelidik, penuntut KPK hanya 120 orang dan dapat menangani 70 kasus artinya kami bekerja efektif dari total seluruh pegawai 1.400 orang. Bahkan di korsup hanya 10 padahal kami harus mengordikasikan seluruh kepolisian dan kejaksaan jadi memang Sumber Daya Manusia (SDM) kami ini kurang,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Koordinasi dan supervisi tersebut juga dapat dilakukan dengan basis elektronik yang disebut dengan e-korsup yang memiliki keunggulan yaitu punya “alert warning system”, tenggang waktu lama penanganan perkara terpantau langsung, dapat mengetahui ‘progress’ penanganan perkara, hingga sistem bekerja ‘real time’ untuk mengurangi konflik kepentingan.
Namun institusi kepolisian dan kejaksaan harus juga menyediakan ‘database’ pelaporan penanganan kasus berbasis informasi sehingga masuk ke dalam sistem termasuk adanya sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online.
Saat ini, KPK juga sedang melakukan rekrutmen dari penyidik Polri yaitu ada 83 calon penyidik Polri untuk mengisi 45 posisi penyidik.
“Apalagi saat ini ada 10 orang penyidik sedang mengikuti pendidikan jadi perlu percepatan penyidik baru yang masuk ke KPK,” tambah Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby