Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengakui adanya dokumen pembelian lahan RS Sumber Waras (YKSW) dengan modus tanggal mundur (backdated) dan terjadi pelanggaran prosedur.
“Ada pelanggaran prosedur, pelanggaran administratif, itu ada,” ujar dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Namun, untuk buktikan kesalahan prosedur dan administratif itu sebagai sebuah penyalahgunaan wewenang, harus diuji di pengadilan sesuai amanat UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Diuji oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). (Kalau) kalah, (berarti) ada penyalagunaan kewenangan,” tutur bekas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini.
Alex juga menyampaikan belum tentu kesalahan prosedur dan modus tanggal mundur itu sebagai masalah administrasi. “Kalau dari awal ada mens rea-nya, dari awal ada niat jahat, dia memperkaya diri sendiri orang lain, itu baru korupsi. Tapi, kita kaji semuanya,” beber dia.
Rentetan Modus Tanggal Mundur
Berdasarkan catatan Aktual.com, modus tanggal mundur pada proses pembelian lahan Sumber Waras ada dalam dokumen hasil konsultasi publik tertanggal 8 Desember 2014.
Di undangan yang dilayangkan Kadis Kesehatan DKI Dien Emmawati, dalam surat No. 9985/-076.22, tertulis tanggal 10 Desember. Sedangkan acara baru berlangsung 15 Desember.
Begitu juga MoU KUA-PPAS APBD-P DKI 2014 baru ditandatangani setelah paripurna Perda APBD-P tanggal 13 Agustus 2014. Namun, dalam dokumen tertulis 14 April 2014, atau sebelum memasuki pembahasan RAPBD-P di DPRD.
Kemudian, Surat Keputusan (SK) Tim Pembelian Tanah Sumber Waras yang tertulis tanggal 8 Desember 2018. Faktanya, baru diteken 30 Desember.
Begitu pula dengan SK Penetapan Lokasi No. 2136/2014 yang ditandatangani Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 19 Desember 2014 atau dua hari setelah akta pelepasan hak yang disaksikan notaris Tri Firdaus. Tetapi, diklaim dibuat pada 10 Desember.
Padahal, sebelum adanya pendatanganan akta pelepasan hak antara dua pihak yang saling berkepentingan, harus terlebih dahulu dibuat SK Penetapan Lokasi dan SK Tim Pembelian Tanah. Ini sesuai amanat UU No. 2/2012 serta Perpres No. 71/2012 sebagaimana diubah dalam Perpres No. 40/2014.
Sedangkan kesalahan prosedur sendiri, telah dipaparkan BPK saat menyerahkan audit investigasi ke KPK, Desember 2015 silam, secara general. Sedikitnya ada enam kesalahan tahapan pembelian, baik dari perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, hingga penyerahan hasil pengadaan tanah.
Artikel ini ditulis oleh: