Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah. Perda yang dicabut itu terutama peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Selain itu juga dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria, meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik perda dan peraturan kepala daerah apa saja yang dicabut. Bukan hanya mengumumkan pencabutan perda yang menghambat investasi misalnya, akan tetapi tidak diberitahukan perdanya dan atau peraturan kepala daerahnya.
“Selama ini kan yang disampaikan, katanya 65 persen lebih (perda) menghambat investasi, itu bisa kami mengerti, tapi kami minta pemerintah merinci dan menjelaskan kepada masyarakat perda apa saja yang dicabut,” kata Riza kepada Aktual.com, Rabu (15/6).
Diungkapkan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pencabutan sebuah peraturan. Diantaranya, perda tersebut bertabrakan dengan Undang-Undang, perda tidak sesuai dengan kondisi kekinian dan perda tidak mendukung pembangunan daerah.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa Perda ataupun peraturan kepala daerah secara umum mengakomodir berbagai kepentingan daerahnya. Dimana kepentingan itu muaranya adalah mendukung pembangunan, hampir tidak ada peraturan daerah yang mengakomodir kearifan lokal tidak mendukung pembangunan daerah.
“Makanya, itu perda dari daerah mana saja, disampaikan ke masyarakat sehingga masyarakat bisa tahu. Kita akan lihat, apakah Perda yang dicabut sudah sesuai atau tidak,” ucap Riza mengenai rencana rapat dengan Kemendagri.
Laporan: Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: