Menteri ESDM Sudirman Said (kiri) berdiskusi dengan Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto (kanan) saat memaparkan hasil rapat terbatas membahas penetapan harga BBM di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/3). Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar turun masing-masing Rp500 per liter per 1 April 2016, premium menjadi Rp6.450 per liter, solar menjadi Rp5.150 per liter berlaku hingga September 2016, penetapan tersebut akan diikuti penurunan tarif angkutan publik. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jakarta, aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengaku telah meminta keterangan kembali dari PT Pertamina atas adanya perbedaan pandangan antara pihaknya dengan Komisi VII DPR terkait penetapan besaran subsidi Solar dalam APBN-P 2016.

Dari keterangan yang diperolehnya, angka subsidi Rp500 yang diinginkan DPR menurutnya masih sesuai keinginannya dan dia menegaskan tidak ada kenaikan harga solar pada tahun ini.

“Kita cek ke Pertamina dengan Dirjen Migas, subsidi Rp500 itu Insya Allah memungkinkan tidak ada perubahan harga hingga akhir tahun, peninjauan per 3 bulan, nanti Juli Insyallah tidak ada perubahan harga,” tutur Sudirman saat ditemui di Kantornya Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Diketahui sebelumnya Kementerian ESDM mengusulkan ke Komisi VII DPR agar pemangkasan subsidi solar sebesar Rp650 dari semula Rp1000, dengan kata lain pemerintah menginginkan subsidi hanya sebesar Rp350/liter. Namun DPR menyepakati dan akan mengusulkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR sebesar Rp500.

Disisi lain, walaupun selama ini telah dianggarkan subsidi BBM jenis Solar Rp1000, faktanya Pertamina menjual Solar kepada masyarakat di atas harga keekonomian, dengan kata lain, secara diam-diam masyarakat dipaksa membeli Solar tanpa mendapat Subsidi.

Adapun kasus ini sendiri sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan dilaporkan pemungutan uang dari rakyat melalui selisih penjualan tersebut mencapai Rp3,19 triliun.

Pihak BPK menyarankan agar PT Pertamina dan Kementerian ESDM segera mengembalikan hasil pungutan dari rakyat tersebut kepada negara.

“Begini, kelebihan yang dinikmati oleh badan usaha senilai Rp3,19 triliun itu, tinggal lagi badan usaha ini berdiskusi dengan Menteri ESDM, apakan dana ini dikompensasikan untuk subsidi  tahun depan yang dikurangi, atau Pertamina mengembalikan itu kepada negara. BPK tidak dalam posisi ikut campur kebijakan eksekutif, yang pasti ada kelebihan dana di Pertamina senilai Rp 3.19 triliun atas jual eceran,” kata Anggota VII BPK Achsanul Qosasi di Jakarta, Kamis (2/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan