Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan adanya isu mengenai aliran uang ke Teman Ahok dari perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Junimart mengkonfirmasi isu tersebut kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Ada informasi yang saya dapatkan tentang uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi untuk Teman Ahok melalui Sunny dan Cyrus. Saya tidak tahu apakah KPK telah melakukan pemeriksaan pada Sunny atau Cyrus?” tanya Junimart, di ruang RDP Komisi III, di gedung DPR, Rabu (15/6).
Pertanyaan politikus PDI-P ini pun langsung dijawab oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Kata pentolan lembaga antirasuah itu pihaknya akan menelusurinya.
“Masalah yang tadi disampaikan (Rp 30 miliar ke Teman Ahok) akan mengeluarkan surat penyelidikan. Kelihatannya ada yang cukup besar dan perlu waktu cukup lama dan kita masih teliti dan akan kita laporkan,” papar Agus.
Kasus yang disebut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif grand corruption ini baru menjerat tiga tersangka, Mohammad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Podomoro Trinanda Prihantoro.
Ketiga ditersangkakan dengan berpijak pada hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada akhir Maret 2016 lalu.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK mulai menyasar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang mengajukan raperda reklamasi tersebut. Termasuk mendalami soal pengimplementasian Pasal dalam raperda yang belum disahkan itu.
Diketahui, dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI memasukkan Pasal soal kewajiban pengembang reklamasi, yang dinamakan tambahan kontribusi.
Tambahan kontribusi itu sudah diberikan oleh beberapa pengembang jauh sebelum raperda terkait tata ruang itu diajukan. Agus Rahardjo menyebut hal itu dilakukan tanpa dasar hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby