Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kanan) didampingi Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/4). Rapat tersebut membahas RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, penyusunan dan mekanisme pembahasan RUU. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Perda). Selama ini, pemerintah daerah tingkat I tidak tertib administrasi dengan melaporkan ke pemerintah pusat.

Padahal, bila merujuk UU Pemda semestinya Pemda Tingkat I semestinya tertib administrasi dengan konsultasi ke Kemendagri khususnya pada beberapa jenis Perda. Masing-masing menyangkut Rancangan Perda APBD, Rencana Tata Ruang dan Wilayah, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD dan RPJPD).

“Propinsi juga kadang-kadang tidak (konsultasi). Pajak, retribusi, RTRW, RPJMD, APBD, anggaran itu kan konsultasi ke Kemendagri baru disosialisasikan,” terang Tjahjo dikantornya, Rabu (15/6).

Mengenai pembatalan 3.143 Perda, ia meminta semua pihak tidak terpancing dengan isu adanya penghapusan perda intoleran. Salah satunya perda mengenai penertiban yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Pada waktunya, Kemendagri menyatakan siap membeberkan daftar Perda yang dihapuskan pemerintah.

“Siapa yang menghapus (perda intoleran?). Bisa saja, nanti tinggal dicetak (diumumkan),” ucap dia.

Pada dasarnya, pembatalan perda ditekankan dia tidak bertujuan lain-lain melainkan untuk mengamankan kebijakan Presiden Jokowi mengenai paket kebijakan ekonomi. Pembatalan perda yang dilakukan pemerintah diminta tidak diputarbalikkan.

“Per hari ini, siang ini, sudah 600-an SMS masuk, isinya meneror semua,” terang Tjahjo mengenai dis-informasi pembatalan Perda Intoleran.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby