Yogyakarta, Aktual.com – Kritik keras dilontarkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakkir atas sepak terjang KPK menangani kasus reklamasi Teluk Jakarta.

Lembaga antirasuah dianggap lamban. Padahal di saat yang sama banyak terungkap fakta pidana kejahatan lingkungan yang dilakukan pengembang, Pemprov DKI, hingga oknum DPRD DKI. Kenyataannya, KPK tidak mempedulikan unsur-unsur tindak pidana kejahatan lingkungan hidup.

Penyebabnya, menurut Mudzakkir, karena KPK selama ini selalu pakai ‘kacamata kuda’ dalam menangani kasus. “Mata satunya untuk menyidik korupsi, mata satunya untuk tindak pidana pencucian uang. Cuma itu,” ujar Mudzakkir, kepada Aktual.com, di Yogyakarta, Rabu (15/6).

Padahal kejahatan lingkungan hidup, tidak bisa diusut lewat dua sudut pandang korupsi saja. Karena itu, menurut dia, KPK harus gandeng aparat penegak hukum lain, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kalau hanya ditangani KPK ya Ahok senyum-senyum saja, karena ini lingkungan hidup, masak (hanya) ditangani oleh KPK,” ujar dia.

Kata dia, ada tiga kategori sanksi dalam Hukum Lingkungan. Pertama, sanksi hukum yang murni administrasi. Kedua, sanksi administrasi yang menjadi pidana, dan ketiga, sanksi pidana yang berdiri sendiri.

Sambung Mudzakkir, dalam kejahatan lingkungan seperti Reklamasi Teluk Jakarta, sudah selayaknya azas Primum Remedium diterapkan. “Dimana unsur pidana hendaklah dijadikan upaya utama dalam penegakkan hukum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis