1 dari 4
Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan), Basaria Panjaitan (kedua kanan), Laode M Syarif (ketiga kiri), dan Saut Situmorang (kedua kiri) menyimak kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/6). Dalam rapat tersebut KPK menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,64 hektare oleh Pemerintah DKI Jakarta pada 2014. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) menerima salinan pengaduan masyarakat dari Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di sela-sela Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/6). Dalam rapat tersebut KPK menyampaikan bahwa tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,64 hektare oleh Pemerintah DKI Jakarta pada 2014. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) menerima salinan pengaduan masyarakat dari Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di sela-sela Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/6). Dalam rapat tersebut KPK menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,64 hektare oleh Pemerintah DKI Jakarta pada 2014. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.
Ketua KPK Agus Rahardjo tertawa di sela-sela Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/6). Dalam rapat tersebut KPK menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,64 hektare oleh Pemerintah DKI Jakarta pada 2014. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara

















