Jakarta, Aktual.com – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Bekas orang nomor tiga di Demokrat itu, terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”Mengadili menyatakan terdakwa M Nazaruddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua primer dan dakwaan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki yang membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6).
Nazar telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, hukuman ini justri lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya, saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Jumlah gratifikasi dari dua perusahaan tersebut mencapai Rp 40,37 miliar.
TPPU Nazar dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia, dengan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kerajaan perusahaan miliknya, yang totalnya lebih dari Rp 600 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby