Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (8/3). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi dengan tersangka Kasubag Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman enggan menjelaskan sumber uang Rp 1,7 miliar yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya. Dia mengaku kalau uang itu miliknya dan sudah diklarifikasi asal uang tersebut ke penyidik lembaga antirasuah.

“Uang pribadi. Sudah saya klarifikasi itu (ke penyidik KPK),” kata Nurhadi, usai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6).

Tak hanya uang yang dikonfirmasi ke Nurhadi. Perihal dokumen yang disebut coba dia sembunyikan saat rumahnya digeledah KPK juga ditanyakan.

Namun, lagi-lagi anak buah Hatta Ali itu berkilah bahwasanya tidak ada dokumen yang coba dia sembunyikan. “Nggak, nggak ada,” singkatnya.

Nurhadi memang disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Indikasi keterlibatan dia mulai tersingkap usai KPK meringkus Paniter PN Jakpus Edy Nasution bersama kurir bernama Doddy Arianto Supeno.

Usai menangkap Edy, penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan di kediaman dan ruang kerja milik Nurhadi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang sejumlah Rp 1,7 miliar.

Mengenai keterlibatan Nurhadi, KPK berharap akan terungkap dalam persidangan Edy. “Kasus sudah berjalan, akan dinaikkan kasus suapnya dulu,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6).

Artikel ini ditulis oleh: