Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan kepada Muhammad Nazaruddin. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Artikel ini ditulis oleh:

Antara