Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, meminta agar semua pihak merespon secara proporsional pembatalan sejumlah perda yang dilakukan oleh Pemerintah.
“Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk membatalkan perda jika dinilai bertentangan dengan ketentuan yang kriterianya juga diatur dalam undang-undang tersebut. Pemerintah daerah juga punya ruang keberatan jika tidak terima,” ujar Farouk di Jakarta, Kamis (16/6).
Ia menjelaskan, mengacu pada UU 23 Tahun 2014 Pasal 250 alasan pembatalan perda oleh Pemerintah ada tiga, (1) karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, (2) mengganggu kepentingan umum dan/atau (3) kesusilaan.
Senator asal NTB ini menegaskan bahwa pembatalan perda harus akuntabel dan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, kata dia, juga tidak perlu ragu melakukan keberatan jika menilai pembatalan tidak tepat.
Berdasar prinsip akuntabilitas, lanjut Farouk, Pemerintah harus memberikan alasan dalam setiap perda yang dibatalkan. Menurutnya, pihak yang membatalkan harus mampu menunjukan pertentangannya. Jika diketahui alasannya akan membuat lebih mudah melakukan penyikapan bagi yang berkeberatan terhadap putusan tersebut.
“Sebagai wakil daerah, DPD sangat terbuka menjadi fasilitator jika ada polemik dan keberatan terkait pembatalan. Kami akan pelajari alasan pembatalan Pemerintah dan argumentasi keberatan Pemda jika keberatan itu juga disampaikan ke DPD,” ungkap Guru Besar PTIK/UI ini.
Ia menuturkan, jika alasan Pemerintah benar dan dapat dipertanggungjawabkan maka DPD akan mengingatkan Pemerintah kenapa selama ini dibiarkan.
“Tapi kalau ternyata alasan keberatan Pemda dapat diterima, DPD akan mendesak Pemerintah untuk mendengarkan dan bila perlu DPD akan mengadakan rapat kerja segitiga,” pungkas Farouk Muhammad.
Laporan: Nailin
Artikel ini ditulis oleh: