Jakarta, Aktual.com – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja PT Pertamina (Persero) yang mendapat keuntungan Rp3,19 triliun dari menjual solar masih menuai polemik baru.
Ternyata, pihak Pertamina selain masih belum menyerahkan dana itu ke kas negara, Pertamina malah meminta BPK untuk juga mengaudit penjualan premium yang selama ini merugikan Pertamina.
“Jadi mestinya BPK juga mengaudit penjualan premium kami. Karena kemarin kami rugi sampai Rp12-14 triliun. Nah ini mestinya akan ada hitungan komprehensif,” jelas Direktur Utama Peetamina, Dwi Soetjipto di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (16/6).
Menurut Dwi, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan telah meminta supaya diaudit juga soal penjualan premium tersebut. “Karena itu kan harganya ditentukan pemerintah juga. Karena kami itu kemarin merugi,” kilah dia lagi.
Dia menambahkan, langkah itu sudah didorong oleh pihak kedua kementerian tersebut.
Meski begitu, Dwi menambahkan, soal harga jual solar dengan subsidi Rp1.000 per liter itu juga ditentukan oleh pemerintah.
“Jadi, kalau memang audit itu mengasumsikan formula yang ada dan ada kelebihan, tapi itu kan (harganya) sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah juga,” jelas Dwi.
Bahkan, Dwi menegaskan, dana keuntungan jual solar yang masih ada di kas Pertamina juga tidak melampaui anggaran Pertamina selama ini.
“Karena subsidi solar itu sudah ditentukan Rp1.000 per liter, jadi keuntungan dari jual solar itu tidak melampaui anggaran yang ditentukan selama ini,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka