Jakarta, Aktual.com – Penyertaan Modal Negara (PMN) yang ditujukan kepada 23 BUMN pada APBN 2016 yang sempat ditolak DPR, ternyata saat pembahasan RAPBN Perubahan 2016 ini bisa dicairkan. Ditambah lagi, dalam RAPBNP tersebut, PT PLN (Persero) ditambah PMN-nya sebanyak Rp13 triliun dalam bentuk non-cash.

“Jadi, ada PMN yang di akhir Oktober lalu ditolak DPR, saat ini ketika APBNP 2016 dibahas sudah bisa dicairkan. Sehingga mulai saat ini sudah bisa dibicarakan mekanisme pembahasannya,” jelas Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, saat raker mewakili Menteri BUMN dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis (16/6).

Dalam APBN 2016, PMN yang sempat ditolak DPR sebanyak sekutar Rp40 triliun. Saat ini, dengan tambahan PMN untuk PLN sebanyak Rp13 triliun maka menjadi Rp53 triliun PMN yang akan diajukan pemerintah dalam APBNP 2016 ke DPR.

“Tapi sebelumnya, PMN itu bentuknya fresh money. Tapi yang kami berikan ke PLN itu bukan,” ujar Menkeu.

PMN merupakan bagian dari kebinakan PLN yang melakukan revaluasi aset dalam rangka untuk mendapat diskon Pajak Penghasilan (PPh).

Dari revaluasi aset itu didapat bahwa pajak PLN sebesar Rp13 triliun. Namun, kata Menkeu, karena cash flow PLN kurang kuat sementara perusahaan listrik ini masih butuh modal banyak maka perintah mengubah pajak PLN sebagai PMN. Sehingga PLN tidak perlu mengeluarkan dana sepeser pun.

“Kami itu khawatir, dengan cash flow PLN. Karena mereka butuh dana. Makanya sekalipun kami butuh pajak, tapi keputusan kami jadikan sebagai PMN ke PLN. Kami putuskan PMN PLN ini sebagai modal baru,” jelas dia.

Namun demikian, sekalipun PMN yang APBN 2016 itu harus dicairkan, pemerintah tetap harus berkonsultasi ke Komisi VI DPR.

“Memang disebutkan harus berkonsultasi dulu dengan komisi DPR terkait, yaitu Komisi VI,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka