Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengatakan banyak kepala daerah dan masyarakat umum yang meminta daftar 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah dibatalkan Presiden Joko Widodo.
Pembatalan 3.143 Perda dan Peraturan Kepala Daerah bermasalah, Senin (13/6), dilakukan karena keberadaan aturan daerah tersebut menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.
Hingga Kamis (16/6), Kemendagri selaku kementerian yang ditugaskan Presiden Jokowi membereskan Perda bermasalah, belum bisa memberikan daftar 3.143 bermasalah. Salah satunya karena masih perapihan dan penomoran daftar perda-perda bermasalah.
“Ada hardcopy-nya, ada beberapa hal dalam hal penomeran masih kita rapihkan. Sedang kita insert di website karena permintaan banyak, nanti silahkan diakses di website www.kemendagri.go.id,” ucap Sumarsono dalam jumpa pers dikantornya, Kamis (16/6).
Sejalan dengan pemberlakuan sistem Peraturan Daerah Elektronik (e-Perda), pihaknya hari ini akan bekerja keras melakukan input daftar perda ke website. Daftar 3.143 Perda yang dicabut itu diharapkan bisa diakses sepenuhnya pada Jumat (17/6) besok.
“Tidak bisa digandain karena waktunya, sekarang masih proses inputing. Silahkan, siapa saja boleh melihat. kalau hari ini (diinput) paling enggak besok (selesai),” jelas Sumarsono.
Laporan: Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: