KPK curiga dengan "perjanjian preman" ahok

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mereka belum temukan ada penyalahgunaan kewenangan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus Sumber Waras.

Kata dia, KPK berpegangan pada Pasal 3 UU No. 31/1999 dalam mengusut tipikor, ketimbang memakai Pasal 2 UU No. 31/1999.

Beber dia, ada beberapa unsur yang berbeda dari kedua pasal. Di Pasal 2, unsur yang ada adalah setiap orang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sedangkan Pasal 3, yakni bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, penyalahgunaan kewenangan dan sarana yang didapat karena jabatannya, serta merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Mantan pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu bahkan menyebut Pasal 2 bagai ‘keranjang sampah’. Dalihnya, seluruh perbuatan yang merugikan keuangan negara bisa dijerat dengan pasal tersebut.

“Sering sekali dalam praktek, hakim menentukan dakwaan jaksa subisdaritas Pasal 2. Dan Pasal 3 tiga untuk apa?” ucap Alex. (Fatah)

Artikel ini ditulis oleh: