Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung tengah mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya dugaan pemborosan oleh Kementerian Keuangan pada tahun anggaran 2013-2014.

“Kita masih mempelajarinya (hasil audit BPK),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis (17/6).

Karena itu, kata dia, pihaknya sampai sekarang belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kelanjutan dari hasil audit itu.

Pakar hukum pidana Andi Hamzah dan Mudzakir menekankan pentingnya tindak lanjut dari penegak hukum terhadap temuan audit BPK untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara maupun pidana didalamnya. Ketentuan itu diatur oleh undang-undang dan keputusan Makhamah Agung.

“Kalau temuan bersumber dari BPK dan diduga ada tindak pidana maka harus diserahkan kepada penegak hukum. Kalau atas permintaan penegak hukum diserahkan juga ke aparat penegak hukum. Hasilnya, ya sesuai prosedur yang diatur UU berhubungan dengan audit investigatif,” kata pakar pidana UII, Mudzakir.

“Kalau temuan BPK itu artinya ada dugaan terjadinya tindak pidana. Penyidik itu harus melakukan penyidikan. Penyidik kalau belum yakin harus melakukan audit investigasi,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mencermati hasil pemeriksaan BPK pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 karena ditemukan banyak hal yang tidak wajar.

Ia mencontohkan terdapat pemborosan sebesar Rp13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp43,52 miliar, termasuk kelebihan pembayaran sebesar Rp4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp35,15 miliar.

“Banyak kesalahan dalam perencanaan dan realisasi anggarannya sehingga timbul berbagai modus pemborosan dan dugaan manipulasi atas belanja barang tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby