Jakarta, Aktual.com – Konsultasi publik seperti sosialisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan pemerintah pusat mengenai proyek reklamasi Teluk Jakarta, tidak boleh dibatasi waktu dalam prosesnya.
Menurut Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia, Bernardus Djonoputro jika memang belum dicapai kata sepakat, maka konsultasi publik harus terus digelar.
“Jangan sampai karena demi suatu target, lalu konsultasi publik dilakukan terburu-buru,” ucap Chairman Indonesia Chapter Eastern Regional Organizational for Planning and Human Settlements itu kepada Aktual.com, Jakarta, Kamis (16/6).
Dalam filosofi perencanaan, tutur dia, konsultasi publik bukanlah kegiatan yang dilakukan demi sekedar meminta izin masyarakat sebelum pemerintah atau swasta melakukan pembangunan.
Konsultasi publik hakikatnya dilakukan untuk mengambil aspirasi, mencoba mencari potret lengkap dari kondisi yang ada sekarang.
“Dan mengambil pelajaran dari aspirasi publik itu untuk disatukan ke dalam suatu skenario perencanaan,” ujar alumnus ITB ini.
Yang terpenting dalam praktiknya, ujar dia, konsultasi publik adalah upaya mencari dan meminimalkan konflik.
Di perjalanannya pasti memang ada yang tidak merasa puas 100 persen. “Tapi disitulah teknik merencanakan itu ada,” tandas pria yang juga menjadi tim ahli APEC Center for Urban Infrastructur Financing di Melbourne itu.
Artikel ini ditulis oleh: