Jakarta, Aktual.com – Dua pegawai yang bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah resmi dipecat oleh Mahkamah Agung (MA). Pemecatan itu dilakukan lantaran keduanya ditengarai menjadi bagian mafia peradilan.

“Dua staf PN Jakpus inisial IW alias IR dan SE dipecat,” kata Kepala Badan Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat (17/6).

Dijelaskan Sunarto, baik IR dan SE diduga memiliki peran dalam kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution, yang kasusnya tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dia dipecat terkait perkara Edy Nasution,” terang Sunarto.

Dalam kasusnya, Edy Nasution diduga menerima suap dari seseorang bernama Doddy Arianto Supeno. Kepada Edy, Doddy menjanjikan uang sebesar Rp 500 juta, namun baru masuk ke kocek Edy sejumlah Rp 150 juta.

Uang yang diberikan Doddy itu, untuk mempercepat pemberkasan Peninjauan Kembali (PK) salah satu perkara yang didaftarkan ke PN Jakpus. Kabarnya, perkara perdata yang melibatkan PT Paramount Enterprise International.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: