Jakarta, Aktual.com – Dua tersangka penjambret di Palembang, Jumat (17/6), babak belur dihakimi massa setelah terjatuh dari sepeda motor saat berusaha kabur.

Dua pelaku Ju (36) warga jalan Pandawa 5 Ilir dan Irw (28) warga jalan Segaran 9 Ilir dihajar massa setelah menjambret korban Fitriana Ulfa di kawasan Sukarami.

Keduanya selamat dari kepungan warga karena saat kejadian petugas Patroli dari Polsek Sukarami melintas di lokasi kejadian.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara, mengatakan, kejadian bermula saat korban melintas di kawasan Sukarami usai pulang dari bekerja.

Kemudian, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor memepet korban dan langsung menarik tas milik korban yang saat itu tengah membawa motor.

Namun saat mencoba kabur, motor pelaku terjatuh dan langsung dikeroyok warga dan kebetulan pada saat itu ada petugas yang melintas sehingga pelaku bisa diamankan.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti kita mengamankan tas sandang milik korban,” kata Andi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara