Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (kiri) bersama dengan Menteri Kehakiman Tiongkok Wu Aiying (kanan) berjabat tangan usai mengadakan pertemuan di Jakarta, Jumat (17/6). Pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu membahas mengenai peningkatan kerjasama di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) antara kedua belah pihak. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras/16

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta bantuan Menteri Kehakiman China Wu Aiying, untuk membantu Indonesia menyelesaikan kasus di PT Pelabuhan Indonesia II terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC).

Bantuan ini diutarakan Yasonna usai menggelar pertemuan dengan Wu Aiying, yang memang khusus membahas soal penyelesaian kasus hukum yang melibatkan kedua negara ini.

“Kami juga meminta kerjasama dalam beberapa hal, termasuk di dalamnya permintaan mutual legal assistance dalam kasus tindak pidana Pelindo II,” ujar Yasonna di gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (17/6).

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, saat ini masi ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski sudah tersangka, bekas anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno belum juga ditahan.

Pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II terjadi pada 2010 silam. Dimana, pemenang tender atas pengadaan tersebut adalah perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.

KPK sendiri sudah menyatakan, pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum memaparkan sampai dimana penanganan kasus ini.

Selaku tersangka, RJ Lino jerat dengan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak hanya kasus Pelindo II yang dikoordinasikan Menkum HAM dan Menteri Kehakiman China. Satu kasus yang juga dibicarakan bersama yakni kasus lima WNA asal China yang kedapatan melakukan pengeboran ilegal di komplek penerbangan Halim Perdanakusuma, untuk proyek kereta cepat.

“Kan wajar seperti itu meminta proses hukum yang dipercepat. Ini kan negara wajib membantu warganya yang terbelit hukum. Sama seperti kita yang membantu WNI yang bermasalah di luar negeri,” papar Yasonna.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby