Padang, Aktual.com – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Enifita Djinis anggap pembatalan sebuah peraturan daerah (Perda) tidak mudah.

Karena proses pembuatan produk hukum itu sudah melalui tahapan seperti dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Serta sudah melalui konsultasi dengan Kemendagri dan kementerian terkait.

Hal serupa berlaku untuk pembuatan perda kabupaten/kota, melalui proses kajian dan pembahasan tim provinsi. “Yang terdiri dari SKPD terkait serta melibatkan Kanwil Kemenkumham,” ujar dia, Minggu (19/6).

Penegasan disampaikan dia menjawab polemik yang beredar di tengah masyarakat bahwa ada sejumlah perda syariah yang dinilai intoleran oleh pemerintah pusat dan dibatalkan Kemendagri.

Untuk Pemprov Sumatera Barat, dia pastikan tidak ada pembatalan perda syariah oleh pemerintah pusat. “Kami sudah konfirmasi. Tidak ada,” ujar dia.

Satu-satunya perda yang dibatalkan dari Sumbar hanya Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2013 tetang Sumber Daya Air. Pembatalan pun karena keputusan Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, dia juga mengakui ada kemungkinan jumlah perda yang dibatalkan bisa bertambah. Terutama terkait penarikan kewenangan kabupaten dan kota ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Sebelumnya, disebutkan ada dua perda syariah di Sumbar yang masuk dalam list 3.143 perda yang dibatalkan Kemendagri. Kabar itu kemudian menuai kecaman berbahagi pihak.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara