Jakarta, Aktual.com – Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz mengatakan bahwa hasil audit investigasi yang dikeluarkan terkait permintaan KPK atas kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan rumah sakit (RS) Sumber Waras, bersifat final.
“Rekomendasi BPK sifatnya tidak ada batas waktunya, dia berlaku sampai kiamat. Berbeda dengan pajak yamg ada kadaluarsa 5 tahun,” kata Harry dalam acara audiensi antara BPK RI dengan Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta, di Kantor BPK RI, Senin (20/6).
Artinya, hasil audit terkait kasus sumber waras yang ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar akan berlaku hingga rezim pemerintahan DKI Jakarta tidak menindaklanjutinya.
“Jadi kalau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah DKI sekarang maka pemerintah DKI yang akan datang harus menindaklanjuti dan seterusnya. Harus ditindaklanjuti, karena kerugian negara itu akan bersifat tetap indikasinya,” ujarnya.
Dikatakan Harry, dalam pemeriksaan kasus Sumber Waras BPK melakukan dua pemeriksaan. Yakni, pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2014 yang sudah diketahui dan dilaporkan kepada DPRD DKI Jakarta. Kedua, BPK menerima permintaan untuk melakukan audit investigasi dari pimpinan pelaksana tugas (Plt) KPK.
“Pada bulan Agustus, KPK meminta kami melakukan audit investigasi, dilaporan hasil LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) ada keterangan bahwa ada indikasi kerugian negara Rp191 miliar, dan kita merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan kerugian negara itu,” tandas dia.
Laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang