Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta hingga enam bulan mendatang sambil membuat rencana induk holistik, terperinci dan mendalam terkait proyek pembangunan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) atau Proyek Garuda yang lebih dikenal dengan nama tanggul laut raksasa. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Untuk melakukan hal itu, penyidik KPK hingga saat ini masih melakukan pendalaman kasus secara komprehensif.

“Pasti. Proses pendalaman terus dilakukan,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Senin (20/6).

Kata dia, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tergantu dengan bukti permulaan yang didapat penyidik. Pun termasuk kemungkinan adanya penambahan Pasal terhadap pihak yang sudah jadi tersangka.

“Mengenai pengembangan apakah ada tersangka baru atau Pasal baru, tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” jelasnya.

Kasus yang disebut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif grand corruption ini baru menjerat tiga tersangka, Mohammad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Podomoro Trinanda Prihantoro.

Ketiga ditersangkakan dengan berpijak pada hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada akhir Maret 2016 lalu.

Dalam perkembangannya, penyidik KPK mulai menyasar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang mengajukan raperda reklamasi tersebut. Termasuk mendalami soal pengimplementasian Pasal dalam raperda yang belum disahkan itu.

Diketahui, dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI memasukkan Pasal soal kewajiban pengembang reklamasi, yang dinamakan tambahan kontribusi.

Tambahan kontribusi itu sudah diberikan oleh beberapa pengembang jauh sebelum raperda terkait tata ruang itu diajukan. Agus Rahardjo menyebut hal itu dilakukan tanpa dasar hukum.

Selain itu, penyidik juga telah mengalihkann perhatiannya kepada beberapa anggota DPRD DKI lain. Terkhusus dari fraksi partai Nasdem saja sudah empat dari lima anggota yang dipanggil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak buah Surya Paloh di DPRD DKI ini diduga telah menerima uang dari pengembang reklamasi. Alurnya, uang diserahkan pengembang ke Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo Marsudi, kemudian diberikan kepada Bestari Barus, selaku Ketua Fraksi Nasdem.

Selanjutnya, Bestari yang menyalurkan keempat anggota fraksi, yakni Inggard Joshua, James Arifin Sianipar, Capt H Subandi dan Hasan Umar Basri.

Usut punya usut, Inggard periode Maret 2015 pernah disodorkan uang Rp 100 juta oleh Bestari. Namun, pemberian itu ditolak Inggard dan dikembalikan lagi ke Bestari.

Pengembalian itu dilakukan Inggard melalui tangan staf pribadinya yang bernama Stephanus Nuswantoro. Pihak KPK pun tengah mengusut informasi tersebut.

“Aliran dana-dana itu sedang ditelusuri,” ungkap Yuyuk, Jumat (17/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby