Terlihat Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma kembali jalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (29/4/2016). Anak dari Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu diperiksa untuk kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah, terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Jakarta, Aktual.com – Richard Halim Kusuma, anak bos PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan, jalani pemeriksaan di KPK. Halim diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi),” kata Kepala Bagian Peberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (21/6).

Richard sendiri setidaknya sudah tiga kali berurusan dengan penyidik lembaga antirasuah. Dugaannya, dia mengetahui alur suap pengembang reklamasi pantura Jakarta, bukan hanya ke Sanusi tapi beberapa anggota DPRD DKI lainnya.

“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” tutur Priharsa.

Kasus yang disebut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif grand corruption ini baru menjerat tiga tersangka, Mohammad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Podomoro Trinanda Prihantoro.

Ketiga ditersangkakan dengan berpijak pada hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada akhir Maret 2016 lalu.

Dalam perkembangannya, penyidik KPK mulai menyasar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang mengajukan raperda reklamasi tersebut. Termasuk mendalami soal pengimplementasian Pasal dalam raperda yang belum disahkan itu.

Diketahui, dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI memasukkan Pasal soal kewajiban pengembang reklamasi, yang dinamakan tambahan kontribusi.

Tambahan kontribusi itu sudah diberikan oleh beberapa pengembang jauh sebelum raperda terkait tata ruang itu diajukan. Agus Rahardjo menyebut hal itu dilakukan tanpa dasar hukum.

Selain itu, penyidik juga telah mengalihkann perhatiannya kepada beberapa anggota DPRD DKI lain. Terkhusus dari fraksi partai Nasdem saja sudah empat dari lima anggota yang dipanggil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak buah Surya Paloh di DPRD DKI ini diduga telah menerima uang dari pengembang reklamasi. Alurnya, uang diserahkan pengembang ke Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo Marsudi, kemudian diberikan kepada Bestari Barus, selaku Ketua Fraksi Nasdem.

Selanjutnya, Bestari yang menyalurkan keempat anggota fraksi, yakni Inggard Joshua, James Arifin Sianipar, Capt H Subandi dan Hasan Umar Basri.

Usut punya usut, Inggard periode Maret 2015 pernah disodorkan uang Rp 100 juta oleh Bestari. Namun, pemberian itu ditolak Inggard dan dikembalikan lagi ke Bestari.

Pengembalian itu dilakukan Inggard melalui tangan staf pribadinya yang bernama Stephanus Nuswantoro. Pihak KPK pun tengah mengusut informasi tersebut. “Aliran dana-dana itu sedang ditelusuri,” ungkap Yuyuk, Jumat (17/6).

Artikel ini ditulis oleh: