Jakarta, Aktual.com – Sidang gugatan Pulau F, I dan K antara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan Pemprov DKI kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (23/6).

Sidang beragendakan penyerahan alat bukti dari kedua belah pihak. Kuasa hukum penggugat, Martin Hadiwinata, menjelaskan, pihaknya menyerahkan bukti-bukti yang menunjukan adanya kerusakan alam akibat reklamasi di Teluk Jakarta.

“Yang kita serahkan tadi soal adanya kerusakan alam yang terjadi dan potensial kerusakan ke depannya,” ucap Martin kepada Aktual.com di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (23/6).

Dengan demikian, terdapat 80 item dalam daftar alat bukti yang sudah diserahkan oleh pihaknya, termasuk adanya mal administrasi kebijakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam menerbitkan tiga izin pelaksanaan reklamasi.

“Tidak adanya konsultasi publik, lalu belum adanya perda Zonasi dan tidak adanya pengumuman objek sengketa maupun izin lingkungan,” jelas dia.

Sidang sendiri ditunda oleh hakim lantaran mengganggap kedua belah pihak belum melengkapi alat bukti yang diserahkan. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (29/6) pekan depan.

“Kita akan menambahkan alat bukti lagi terkait kerusakan lingkungan,” tutup dia.

Sekedar informasi, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat tiga SK pulau Reklamasi yakni 2268/2015 (Pulau F untuk PT Jakarta Propertindo), 2269/2015 (Pulau I untuk PT Jaladri Eka Pakci) dan 2485/2015 (Pulau K untuk PT Pembangunan Jaya Ancol) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 21 Januari 2016 lalu.

 

Laporan: Agung

Artikel ini ditulis oleh: