Jakarta, Aktual.com – Pro kontra masih terus berlangsung atas kelangsungan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang diduga kuat demi kepentingan menangguk untung besar dari pengembang, ketimbang untuk warga DKI Jakarta. Salah satu yang menentang diketahui adalah Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang ajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Mantan Kepala Pusat Regional di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dodo Sambodo lontarkan usulan kepada Koalisi yang antara lain terdiri atas KNTI, LBH, Walhi dan Kiara itu. Yakni agar lanjut tidaknya proyek ratusan triliun reklamasi Teluk Jakarta diputuskan lewat cara referendum.
“Saya minta kepada teman-teman (koalisi) yang mengajukan gugatan agar dorong referendum,” ujar dia di Jakarta, Kamis (23/6).
Alasan Dodo, lantaran pembangunan pulau-pulau palsu di DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Sehingga menjadi hak seluruh rakyat Indonesia untuk turut andil memutuskan apakah setuju atau tidak proyek berlanjut.
Peraih gelar master Ilmu Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI) ini mengingatkan, peran masyarakat dalam memutuskan dilakukannya suatu proyek tidak sebatas pada menyampaikan aspirasi pada sidang komisi penilai analisis dampak lingkungan (amdal) saja.”Sekarang kita pikirkan galang masyarakat,” seru Dodo.
Dia mencontohkan dengan langkah Presiden ketiga RI, BJ Habibie di tahun 1998 silam, saat memberi kesempatan kepada warga Timor Timur untuk memilih apakah ingin bersama Indonesia atau membentuk negara sendiri.
Apabila langkah politik referendum tidak diambil di urusan reklamasi, Dodo mengusulkan pemerintah ikuti kebijakan Presiden kedua RI Soeharto, untuk fokuskan pembangunan Jakarta di wilayah Selatan. “Jakarta enggak bisa jadi satu, pusat pemerintahan sekaligus ekonomi,” pungkas eks aktivis Walhi ini.
Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti referendum /re·fe·ren·dum/réferéndum/ adalah penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya (jadi tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat). (Fatah)
Artikel ini ditulis oleh: