Jakarta, Aktual.com – Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang dilakukan DPR di hotel merupakan pelanggaran terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR.
“Tata tertib DPR Pasal 226 Ayat (3) jelas menyebutkan bahwa rapat-rapat DPR harus dilaksanakan di gedung DPR,” kata Julius dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu, (26/6).
Menurut Julius, rapat-rapat DPR di hotel memiliki potensi besar untuk terjadi korupsi karena jelas tidak menggunakan anggaran dari negara. Patut diduga penyelenggaraan rapat di hotel dibiayai oleh pihak-pihak tertentu.
Tata tertib DPR tentang tempat rapat yang harus dilakukan di gedung DPR juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pada masa awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah sempat melarang setiap kementerian mengadakan rapat di hotel.
Menurut Julius, penyelenggaraan rapat di hotel berpotensi mengalami penggelembungan anggaran sehingga sempat dilarang oleh pemerintah.
“DPR membuat tata tertib sendiri dan malah melanggar aturan yang mereka buat sendiri dengan menyelenggarakan rapat di salah satu hotel berbintang hanya dengan alasan supaya anggota DPR yang ikut rapat bisa langsung tidur bila lelah setelah rapat. Siapa yang tidak lelah setelah bekerja?” tanyanya.
Panitia Kerja RUU Pertembakauan diketahui mengadakan rapat konsinyering di sebuah hotel berbintang di kawasan Senayan pada Sabtu hingga Minggu (24-25/6).
Pasal 226 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR mengatur tentang waktu dan tempat rapat-rapat DPR.
Ayat (1) Pasal tersebut mengatur waktu rapat DPR adalah pada setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Ayat (2) memungkinkan perubahan waktu rapat ditentukan oleh rapat yang bersangkutan.
Sedangkan Ayat (3) berbunyi “Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali ditentukan lain. Rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas persetujuan pimpinan DPR”.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid