Jakarta, Aktual.com- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, telah menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dengan uang sejumlah Rp 2 miliar.
Dalam mekontruksikan dakwaan itu, Jaksa KPK menjabarkan beberapa pertemuan antara Ariesman, Sanusi dan pendiri PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Tercatat, ada tiga kali pertemuan antara ketiganya.
Pertama pada sekitar Desember 2015, di kediaman Aguan, di Taman Golf Timur II/1-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Dimana pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik.
“Aguan selaku pendiri Agung Sedayu Group dan Terdakwa (Ariesman) selaku Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk, membahas percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS),” demikian tertuang dalam surat dakwaan Ariesman, dikutip Minggu (26/6).
Pertemuan kedua terjadi pada Februari 2016, bertempat di kantor Agung Sedayu, di pusat pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Saat itu, selain Aguan, Ariesman dan Sanusi, hadir pula anak Aguan yakni Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung.
Dalam menjelaskan perjumpaan ini, Jaksa KPK mengatakan adanya permintaan Aguan kepada Sanusi.
“Yang mana pada kesempatan tersebut Aguan menyampaikan kepada Mohamad Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKS Pantura Jakarta,” tutur Jaksa. Namun demikian, Jaksa tidak menjelaskan apa pekerjaan yang diberikan Aguan kepada Sanusi.
Pertemuan terakhir juga terjadi di kantor Agung Sedayu pada 1 Maret 2016. Pihak yang hadir pun sama dengan pertemua kedua. Ketika itu Sanusi diminta untuk melobi pihak Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk merubah salah satu pasal dalam Raperda RTRKS Pantura Jakarta.
“Agar mengubah pasal Raperda RTRKS Pantura Jakarta mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen, yang kemudian dijawab Sanusi hal tersebut tidak bisa dihilangkan namun dapat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub),” papar Jaksa.
Lagi-lagi, Jaksa KPK tidak menjelaskan secara rinci mengenai permintaan merubah pasal ihwal tambahan kontribusi.
Sebelum Ariesman diadili di depan ‘meja hijau’, Aguan sudah hilir mudik masuk ruangan penyidik KPK. Setidaknya, Chairman Agung Sedayu itu sudah tiga kali diperiksa KPK.
Menurut pihak KPK, dalam pemeriksaan tersebut Aguan dicecar pertanyaan mengenai beberapa pertemuan yang berkaitan dengan Raperda RTRKS Pantura Jakarta.
“Diminta keterangan seputra peristiwa yang berkaitan dengan pembahasn Raperda,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, 13 April 2016.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga sempat berbicara mengenai peran Aguan dalam kasus suap Raperda reklamasi ini. Diakui dia, ada dugaan soal sebuah pertemuan antara Aguan dan DPRD DKI yang dimana membicarakan soal ‘fee’.
“Saya belum dalami detil soal jumlahnya (kesepakatannya),” kata Saut lewat pesan elektronik kepada Aktual.com, 22 April 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara