Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah) menunggu untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4). Aguan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan harus kembali masuk ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

“Aguan akan diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (27/6).

Belum diketahui secara pasti fakta apa yang akan digali penyidik KPK ke Aguan. Yang pasti, keterangan dia dibutuhkan untuk mekontruksikan kasus suap yang telah menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai pesakitan.

“Keterangan Aguan memang dibutuhkan penyidik,” ujar Yuyuk.

Setidaknya sudah tiga kali Aguan diperiksa penyidik KPK ihwal kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS).

Keterangan Aguan juga masuk dalam surat dakwaan milik Ariesman. Namun, dalam dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak menjelaskan keterangannya secara rinci.

Jaksa KPK mengungkapkan terkait pertemuan antara Aguan, Ariesman dan Sanusi. Tercatat ada tiga kali pertemuan.

Pertama pada sekitar Desember 2015, di kediaman Aguan, di Taman Golf Timur II/1-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Dimana pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik.

“Aguan selaku pendiri Agung Sedayu Group dan Terdakwa (Ariesman) selaku Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk, membahas percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS),” demikian tertuang dalam surat dakwaan Ariesman.

Pertemuan kedua terjadi pada Februari 2016, bertempat di kantor Agung Sedayu, di pusat pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Saat itu, selain Aguan, Ariesman dan Sanusi, hadir pula anak Aguan yakni Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung.

Dalam menjelaskan perjumpaan ini, Jaksa KPK mengatakan adanya permintaan Aguan kepada Sanusi.

“Yang mana pada kesempatan tersebut Aguan menyampaikan kepada Mohamad Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKS Pantura Jakarta,” tutur Jaksa.

Pertemuan terakhir juga terjadi di kantor Agung Sedayu pada 1 Maret 2016. Pihak yang hadir pun sama dengan pertemua kedua. Ketika itu Sanusi diminta untuk melobi pihak Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk merubah salah satu pasal dalam Raperda RTRKS Pantura Jakarta.

“Agar mengubah pasal Raperda RTRKS Pantura Jakarta mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen, yang kemudian dijawab Sanusi hal tersebut tidak bisa dihilangkan namun dapat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub),” papar Jaksa.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: