Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Warga Dadap, Tigor Hutapea, menilai, meskipun pihak Bupati Kabupaten Tangerang bersedia berdialog dengan warga, namun pihaknya merasa jika penggusuran tetap akan dilaksanakan.
“Kami mencurigai dari informasi yang kami dapat, Bupati tetap akan menggusur setelah lebaran,” ucap dia saat dihubungu Aktual.com, Jakarta, Senin (27/6).
Hal itu dibuktikan dengan pelanggaran-pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang mengenai rencana penggusuran tersebut.
“Pertama, tidak melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan menata,” tutur dia.
Kata Tigor, dalam pengambilan keputusan, Pemkab Tangerang bersikap top-down dan sepihak dalam merencanakan penggusuran dan penataan Kampung Dadap.
“Kedua, infromasi tidak pernah dibuka,” ujar dia.
Pemkab Tangerang juga tidak memberitahukan desain, waktu, perencanaan terhadap warga.
“Yang ketiga, proses penggusurannya juga dilakukan dengan tindakan kekerasan,” sambung Tigor.
Hal itu dibuktikan saat pemberitahuan SP2 kepada warga pada 10 Mei 2015 lalu. Dimana, pihak Pemkab Tangerang mengerahkan sekitar 1000 aparat Polri. Yang mana, dalam pemberitahuan tersebut sempat terjadi kericuhan dan tembakan gas air mata.
Sekedar informasi, sekitar 387 KK akan direlokasi. Mereka tersebar di Rw 01, 02, dan 03 Kelurahan Dadap, Kosambi, Tangerang. Namun, karena saat ini antara pihak Pemkab dan warga masih proses mediasi di Ombudsman RI dan Komnas HAM, rencana itu pun ditunda.
“Kami harap ombudsman juga mengeluarkan rekomendasi bahwa terjadi mal administrasi yang dilakukan oleh bupati kabupaten Tangerang,” tutup dia.
Laporan: Agung
Artikel ini ditulis oleh: