Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar, Idris Laena menyebutkan, setelah Komisi VI menyetujui PMN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016, kini bola ada di tangan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Keputusan Banggar, kata dia, bisa saja berbeda dengan keputusan Komisi teknis terkait pembahasan satu anggaran. Dalam hal ini, Komisi VI DPR terkait pengajuan PMN untuk 23 BUMN senilai Rp34 triliun.
“Jadi Banggar itu harmonisasi anggaran yang diajukan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan. Dalam konteks ini, bisa saja Banggar menolaknya, sekalipun sudah disetujui oleh komisi terkait,” kata Idris kepada Aktual.com, Senin (27/6).
Menurut dia, pekan lalu, Komisi VI sebagai komisi teknis sudah menyetujui kucuran PMN di APBNP 2016 ini. “Tapi dengan faktor-faktor lain, PMN itu bisa ditolak. Misalkan anggarannya tidak cukup atau BUMN tersebut setelah dikaji di Banggar ternyata tidak layak,” papar politisi senior dari Partai Golkar ini.
Idris menambahkan, di awal pekan ini mestinya anggaran soal PMN ini sudah dibahas di Banggar. “Karena besok Selasa (28/6) sudah harus diajukan ke Sidang Paripurna DPR,” sebut dia.
Akan tetapi, jika pada akhirnya ditolak di Banggar publik dan BUMN terkait jangan kaget dengan keputusan itu.
“Karena itu hak dari Banggar. Bahkan Menkeu sendiri, setelah PMN itu disetujui Komisi VI DPR bisa juga mengkaji, kalau ada BUMN yang tidak layak, Menkeu bisa membintangi,” jelas Ketua Bidang Koperasi, Wirausaha, dan UKM DPP Partai Golkar ini.
Pada akhir pekan lalu, Komisi VI DPR dan pemerintah menyepakati PMN sebesar Rp34,32 triliun untuk 23 BUMN dengan rincian, Rp31,75 triliun PMN tunai dan Rp2,56 triliun PMN non tunai.
Ada beberapa BUMN yang ditolak Komisi VI DPR. Karena setelah dikaji ternyata dari aspek keuangan mereka sudah mampu seperti PT Pelindo III.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan