Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida (kiri) didampingi Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Nur Rahman serta Dirut KPEI, Hasan Fawzi usai menyampaikan materi workshop Media Pasar Modal 2015 mengenai "Global Master Repurchase Agreement (GMRA) dan Pengembangan Instruktur Pasar Surat Utang di Padang, Sumatera Barat, (5/10). Kegiatan yang merupakan rangkaian 38 Tahun Diaktifkannya kembali Pasar modal Indonesia tersebut selain workshop juga diisi berbagai kegiatan berupa Bussiness Gathering, Forum Calon Investor, Roadshow kampus to campus, dan Peresmian Galeri investasi BEI Universitas Putra Indonesia YPTK Padang sebagai galeri ke 141 diseluruh Indonesia atau yang ke 25 yang diresmikan tahun 2015 ini. AKTUAL/EKO S HILMAN

Jakarta, Aktual.com – Dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) ditargetkan pemerintah dapat mencapai ribuan triliun rupiah. Untuk itu, agar dana itu tidak liar, maka harus ada instrumen investasi yang tepat untuk menampung dana itu.

Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merpersiapkan segala regulasinya, salah satunya terkait instrumen investasi di pasar modal.

“Kami siapkan instrumen investasi, antara lain, di instrumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Makanya kami siapkan relaksasi regulasinya, berupa penghapusan kewajiban perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Senin (27/6).

Dana tersebut, kata Nurhaida, akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI), sehingga bisa dalam tempo yang jangka panjang dan juga bisa ditempatkan di instrumen investasi sesuai dengan yang diinginkan oleh pemerintah.

“Jadi dana yang ada di RDPT tersebut, juga bisa sebagai sumber pendanaan untuk Program Sejuta Rumah, proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt (MW) maupun proyek infrastruktur jalan tol,” tegas dia.

RUU Pengampunan Pajak sendiri diperkirakan tengah dikebut Panja Tax Amnesty DPR, hingga akhir bulan ini direncakan bisa menjadi UU. Sehingga di semester II-2016, RUU Pengampunan Pajak bisa dijalankan.

“Kami sudah siap untuk menampung dana tax amnesty. Artinya, dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty yang akan masuk ke pasar modal akan dikelola oleh MI,” kata dia.

Untuk itu, OJK tengah menyusun segala kebijakan terkait dana repatriasi tax amnesty itu di pasar modal dalam kerangka mempersiapkan instrumen investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

“Jadi instrumen ini akan ada relaksasi, berupa ada penurunan nilai investasi menjadi Rp5 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar,” ujar Nurhaida.

Sejauh ini hingga Semester I-2016, kata dia, OJK juga sudah mengeluarkan sejumlah aturan yang bisa mendukung penyerapan dana repatriasi tax amnesty, yakni lima Peraturan OJK (POJK), dua Surat Edaran OJK dan satu Surat Edaran Dewan Komisioner.

Untuk melancarkan agenda tersebut, OJK akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh daftar Wajib Pajak (WP) yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty. Juga pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Bank Indonesia terkait pengawasan dana repatriasi.

Menurut Nurhaida, untuk semester kedua nanti, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa aturan berupa Rancangan POJK dan Rancangan SE OJK yang akan diterbitkan nantinya.

“Sehingga dengan adanya dana repatriasi tax amnesty ini, khususnya dalam pemanfaatan dana tax amnesty di bidang pasar modal itu diharapkan bisa mendorong sentimen positif di pasar modal,” harap Nurhaida. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka