RS Sumber Waras

Jakarta, Aktual.com – DPR RI menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian keuangan negara akibat pengadaan tanah RS Sumber Waras, sebagaimana hasil audit investigas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya kan memang dalam Undang-Undang (UU) kerugian negara yang ditemukan BPK harus dikembalikan,” kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6).

Kata politikus Golkar ini, nantinya DPR akan mendorong penegak hukum agar Pemprov DKI segera menindaklanjuti audit BPK. Sebab, BPK sendiri melakukan audit terhadap pengadaan itu sesuai dengan permintaan KPK.

“Iya memang bunyi UU-nya, temuan BPK itu harus ditindaklanjuti penegak hukum, apalagi penegak hukum yang meminta audit investagasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam audit investigasinya BPK menemukan adanya kerugian negera sebesar Rp 191 miliar, akibat pengadaan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014 silam.

Kerugian keuangan negara timbul, lantaran dalam pengadaan tersebut Pemprov DKI tidak melakukan perencanaan sebagaimana tertuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, yang diubah dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2014.

Sebagaimana temuan itu, BPK memerintahkan Pemprov DKI untuk mengembalikan kerugian tersebut. Jika tidak diikuti akan ada pidana penjara yang harus dilalui.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby