Semarang, Aktual.com – Selama periode 2016 di wilayah Jateng-DI.Yogyakarta, Badan Peserta Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyeret 722 perusahaan yang tidak patuh memenuhi kewajiban iuran BPJS kepada penyidik Kejaksaan Negeri.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Salkoni Gumay mengatakan, sanksi pidana yang dijatuhkan sesuai ketentuan pasal 55 Undang-Undang No.24 Tahun 2011. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 19 yaitu pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjaannya dan wajib menyetorkan kepada BPJS.
“Termasuk instansi yang tidak mendukung iuran juga bisa dikenakan pidana. Kita telah koordinasikan dengan Kejati dan Kejari di masing-masing daerah,” ujar dia saat konferensi pers di kantor BPJS Ketenagakerjaan Pemuda, Semarang, Senin (27/6).
Dalam penegakkan aturan tersebut, pihaknya mulai Juli tahun 2015 telah membentuk tim pengawas dan pemeriksa yang memiliki kewenangan khusus untuk melaksanakan proses implementasi pengawasan dan pemeriksaan kepada perusahaan yang tidak patuh.
Dari hasil itu, tercatat 1.423 perusahaan tak patuh. Dari jumlah itu, diantaranya 967 perusahaan dilakukanproses pengawasan, 333 perusahaan dilakukan proses pemeriksaan, dan 212 diserahkan kepada penegak hukum.
“Termasuk PT Nyonya Menier belum kami pidanakan. Kita masih toleransi ajak bicara untuk menyetorkan kewajibannya. Bila, upaya pendekatan kita diabaikan begitu saja, tentu akan kami seret hukum,” terangnya.
Sementara, dari kasus yang dilakukan proses pengawasan dan pemeriksaan sebanyak 644 perusahaan adalah perusahaan wajib belum daftar, 688 kasus perusahaan penunggak iuran, 26 kasus perusahaan mendaftarkan upah karyawannya sebagian, 34 kasus perusahaan mendafatarkan tenaga kerja sebagian, dan 31 kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan keseluruhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dari perusahaan itu, ada 84 perusahaan telah diberikan sanksi teguran secara tertulis, 4 perusahaaan diberikan sanksi denda dan 722 perusahaan tadi yang diserahkan ke penyidik,” beber dia.
Beberapa perusahaan yang dikenai sanksi dendan dan pidana terancam dijerat penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.(M Dasuki)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka