Jakarta, aktual.com – Kenyataan harga BBM subsidi jenis solar dijual lebih mahal daripada harga non subsidi dibenarkan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng.
Dia menuturkan keadaan itu terjadi di beberapa daerah, sehingga masyarakat pun beralih membeli solar non subsidi.
“Harga solar non sobsidi lebih murah dari pada solar yang subsidi di beberapa wilayah sehingga masyarakat tidak membeli yang subsidi. Saya tidak tahu kenapa lebih murah, mungkin sumber mendapatnya berbeda dan transportasi efisien sehingga jauh lebih murah dari yang disubsidi,” katanya di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa (28/6).
Sebelumnya Peneliti dari Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Mohammad Reza Hafiz telah mengungkapkan adanya praktik penjualan harga minyak jenis solar yang tidak berkeadilan bagi masyarakat.
Semestinya harga solar subsidi di masyarakat lebih murah dari pada non subsidi, namun kenyataan yang terjadi sebaliknya, solar non subsidi lebih murah daripada solar subsidi.
Reza menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) yang dinahkodai oleh Dwi Soetjipto tidak melakukan perhitungan yang cermat dengan mengabaikan prinsip efisiensi dan transparansi
“Menurut saya, selain perhitungan yang kurang tepat, Pertamina juga belum transparan,” katanya kepada Aktual.com
Sementara kasus penjualan solar subsidi tidak sesuai harga ini sudah menjadi temuan BPK denga jumlah mencapai Rp3,19 triliun. Anggota VII BPK Achsanul Qosasi menyarankan agar dana tersebut dikembalikan kepada negara.
“Begini, kelebihan yang dinikmati oleh badan usaha senilai Rp3,19 triliun itu, tinggal lagi badan usaha ini berdiskusi dengan Menteri ESDM, apakan dana ini dikonpensasikan untuk subsidi tahun depan yang dikurangi, atau Pertamina mengembalikan itu kepada negara. BPK tidak dalam posisi ikut campur kebijakan eksekutif, yang pasti ada kelebihan dana di Pertamina sebulai Rp 3.1 triliun atas jual eceran,” Achsanul Qosasi di Gedung DPR-RI Jakarta.
Namun PT Pertamina (persero) belum mau menentukan sikap untuk mengembalikan uang sebesar Rp3,19 triliun tersebut. Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Wianda Pusponegoro berasalasan status dana tersebut belum bisa diputuskan karena audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum rampung secara keseluruhan.
“Belum bisa ngomong begitu karena sekarang auditnya belum selesai, kita berkoordinasi audit itu baru sampai solar, padahal kita tahu volume Premium jauh lebih besar dan auditnya masih terus berlangsung,” katanya.
Lebih lanjut dia mengklaim beberapa Kementerian sudah memahami bahwa pertamina selama ini menanggung kerugian, dia berharap setelah BPK merampungkan auditnya, kementerian terkait mengambil keputusan status dana tersebut dengan mempertimbangkan atas kerugian Pertamina.
“Kita tunggu sampai final, baru nanti Kementerian Keuangan yang berhak menentukan. karena sejak 2015 kita sudah sampaikan ke kementerian Keuangan bahwa selama ini kita menanggung selisih harga jual yang menjadi potensi losses buat Pertamina. Dan ini sudah sama-sama dipahami oleh Kementerian BUMN, Keuangan dan ESDM,” tandas Wianda.
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta















